Kamis, 15 Maret 2012

TUGAS ETIKA KEPERAWATAN

BAB 1
PENDAHULUAN



1. LATAR BELAKANG

Perawat profesional harus menghadapi tanggung jawab etik dan konflik yang mungkin meraka alami sebagai akibat dari hubungan mereka dalam praktik profesional. Kemajuan dalam bidang kedokteran, hak klien, perubahan sosial dan hukum telah berperan dalam peningkatan perhatian terhadap etik. Standart perilaku perawat ditetapkan dalam kode etik yang disusun oleh asosiasi keperawatan internasional, nasional, dan negera bagian atau provinsi. Perawat harus mampu menerapkan prinsip etik dalam pengambilan keputusan dan mencakup nilai dan keyakinan dari klien, profesi, perawat, dan semua pihak yang terlibat. Perawat memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak klien dengan bertindak sebagai advokat klien.

Keperawatan sebagai suatu profesi harus memiliki suatu landasan dan lindungan yang jelas. Para perawat harus tahu berbagai konsep hukum yang berkaitan dengan praktik keperawatan karena mereka mempunyai akuntabilitas terhadap keputusan dan tindakan profesional yang mereka lakukan. Secara umum terhadap dua alasan terhadap pentingnya para perawat tahu tentang hukum yang mengatur praktiknya. Alasan pertama untuk memberikan kepastian bahwa keputusan dan tindakan perawat yang dilakukan konsisten dengan prinsip-prinsip hukum. Kedua, untuk melindungi perawat dari liabilitas

Untuk itu, dalam makalah ini akan dibahas tentang Kode  etik dalam keperawatan menurut ICN Yang terdiri dari beberapa point .






2. TUJUAN
Setelah membaca makalah ini, diharapkan mampu memahami :


·         Kode etik Keperawatan menurut ICN  (International Council 0f Nurses Code for Nurses)
·         Perawat dan Sejawat
·         Perawat dan Profesi Keperawatan
·         Perawat Dan Profesi Keperawatan



















Bab 2
PEMBAHASAN

         I.            Kode Etik Keperawatan

Kode etik adalah suatu pernyataan formal mengenai suatu standar kesempurnaan dan nilai kelompok. Kode etik adalah prinsip etik yang digunakan oleh semua anggota kelompok, mencerminkan penilaian moral mereka sepanjang waktu, dan berfungsi sebagai standar untuk tindakan profesional mereka.
Kode etik disusun dan disahkan oleh organisasi atau wadah yang membina profesi tertentu baik secara nasional maupun internasional. Kode etik keperawatan di Indonesia telah disusun oleh Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia melalui Musyawarah Nasional PPNI di jakarta pada tanggal 29 November 1989.
       II.               Tujuan Kode Etik Keperawatan

Pada dasarnya, tujuan kode etik keperawatan adalah upaya agar perawat, dalam menjalankan setiap tugas dan fungsinya, dapat menghargai dan menghormati martabat manusia. Tujuan kode etik keperawatan tersebut adalah sebagai berikut :
Merupakan dasar dalam mengatur hubungan antar perawat, klien atau pasien, teman sebaya, masyarakat, dan unsur profesi, baik dalam profesi keperawatan maupun dengan profesi lain di luar profesi keperawatan.
·         Merupakan standar untuk mengatasi masalah yang silakukan oleh praktisi keperawatan yang tidak mengindahkan dedikasi moral dalam pelaksanaan tugasnya.
·         Untuk mempertahankan bila praktisi yang dalam menjalankan tugasnya diperlakukan secara tidak adil oleh institusi maupun masyarakat.
·         Merupakan dasar dalam menyusun kurikulum pendidikan kepoerawatan agar dapat menghasilkan lulusan yang berorientasi pada sikap profesional keperawatan.
·         Memberikan pemahaman kepada masyarakat pemakai / pengguna tenaga keperawatan akan pentingnya sikap profesional dalam melaksanakan tugas praktek keperawatan.
III.         Kode etik Keperawatan menurut ICN  (International Council 0f Nurses Code for Nurses)

                ICN adalah suatu federasi perhimpunan perawat nasional diseluruh dunia yang didirikan pada tanggal 1 juli 1899 oleh Mrs. Bedford Fenwich di Hanover Squar, London dan direvisi pada tahun 1973. Uraian Kode Etik ini diuraikan sebagai berikut :

1.  Tanggung Jawab Utama Perawat
Tanggung jawab utama perawat adalah meningkatkan kesehatan, mencegah timbulnya penyakit, memelihara kesehatan dan mengurangi penderitaan. Untuk melaksanakan tanggung jawab utama tersebut, perawat harus meyakini bahwa :
ü  Kebutuhan terhadap pelayanan keperawatan di berbagai tempat adalah sama.
ü  Pelaksanaan praktik keperawatan dititik beratkan pada penghargaan terhadap kehidupan yang bermartabat dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
ü  Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan /atau keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat, perawat mengikutsertakan kelompok dan instansi terkait.
2.  Perawat, Individu dan Anggota Kelompok Masyarakat
Tanggung jawab utama perawat adalah melaksanakan asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan masyuarakat. Oleh karena itu , dalam menjalankan tugas, perawat perlu meningkatkan keadaan lingkungan kesehatan dengan menghargai nilai-nilai yang ada di masyarakat, menghargai aadat kebiasaan serta kepercayaan individu, keluarga, kelompok dan masyarakat yang menjadi pasien atau kliennya. Perawat dapat memegang teguh rahasia pribadi (privasi) dan hanya dapat memberikan keterangan bila diperlukaan oleh pihak yang berkepentingan atau pengadilan.
3.  Perawat dan Pelaksanaan Praktik Keperawatan
Perawat memegang peranan penting dalam menentukan dan melaksanakan standar praktik keperawatan untuk mencapai kemampuan yang sesuai dengan standar pendidikan keperawatan. Perawat dapat mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya secara aktif untuk menopang perannya dalam situasi tertentu. Perawat sebagai anggota profesi, setiap saat dapat mempertahankan sikap sesuai dengan standar profesi keperawatan.

4.  Perawat dan Lingkungan Masyarakat
Perawat dapat memprakarsai pembaharuan, tanggap, mempunyai inisiatif, dan dapat berperan serta secara aktif dalam menentukan masalah kesehatan dan masalah sosial yang terjadi di masyarakat.
Peran perawat dalam memberikan asuhan keperawatan secara langsung atau tidak langsung kepada pasien (klien) sebagai individu, keluarga dan masyarakat. Metode yang digunakan adalah pendekatan pemecahan masalah yang disebut proses keperawatan. Dalam melaksanakan peran pelaksana, perawat harus dapat bertindak sebagai :
ü  Comforter, disini perawat berusaha memberikan kenyamanan dan keamanan pada pasien (klien).
ü   Protector dan advocat, peran perawat disini lebih terfokus pada kemampuan untuk melindungi dan menjamin agar hak dan kewajiban pasien (klien) terlaksana dengan seimbang dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
ü  Communicator, disini perawat bertindak sebagai mediator antara pasien (klien) dengan anggota tim kesehatan laiinya.
ü  Rehabilitator, bertujuan untuk memberikan asuhan keperawatan kepada pasien (klien) dalam mengembalikan fungsi organ atau bagian tubuh agar sembuh dan dapat berfungsi normal kembali.
Seorang perawat adalah sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat umum. Dalam menghadapi pasien, seorang perawat
harus mempunyai etika, karena yang dihadapi perawat adalah juga manusia.
Perawat harus bertindak sopan, murah senyum dan menjaga perasaan pasien. Ini harus di lakukan karena perawat adalah membantu proses penyembuhan pasien bukan
memperburuk keadaan. Dengan etika yang baik diharapkan seorang perawat bisa menjalin hubungan yang lebih akrab dengan pasien.
Dengan hubungan baik ini, maka akan terjalin sikap saling menghormati dan menghargai di antara keduanya.
Etika dapat membantu para perawat mengembangkan kelakuan dalam
menjalankan kewajiban, membimbing hidup, menerima pelajaran, sehingga para perawat dapat mengetahui kedudukannya dalam masyarakat dan lingkungan perawatan.
Dengan demikian, para perawat dapat mengusahakan kemajuannya secara sadar dan seksama. Oleh karena itu dalam perawatan teori dan praktek dengan budi pekerti saling memperoleh, maka 2 hal ini tidak dapat dipisah – pisahkan.
Selain dengan tujuan tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa nama baik
rumah sakit antara lain ditentukan oleh pendapat / kesan dari masyarakat umum. Kesehatan masyarakat terpelihara oleh tangan dengan baik, jika tingkatan pekerti perawat dan pegawai – pegawai kesehatan lainnya luhur juga. Sebab akhlak yang teguh dan budi pekerti yang luhur merupakan dasar yang penting untuk segala jabatan, termasuk jabatan perawat
5.  Perawat dan Sejawat
Perawat dapat menopang hubungan kerja sama dengan teman kerja, baik tenaga keperawatan maupun tenaga profesi lain di keperawatan. Perawat dapat melindungi dan menjamin seseorang, bila dalam masa perawatannya merasa terancam.
ü  Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan perawat maupun dengan tenaga kesehaan lainnya, dan dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.

ü  Perawat bertindak malindungi klien dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan illegal.
Jika profesi keperawatan ingin menjadi profesi yang besar, kita butuh orang-orang dengan pemikiran besar, yang mampu dan sanggup berjalan bersama, beriringan, saling menghargai sebagai sesama bidang keperawatan. Jika tidak, kita selamanya akan berkutat pada hal yang aklhirnya menjerum,uskan kita pada kemunduran. Untuk itu, mari teman-teman, kita benahi diri kita, menghargai rekan kita walaupun berbeda background pendidikan, entah SPK, D3, S1 atau bahkan lebih tinggi lagi. Mari kita fikirkan satu hal, bahwa kita berada dalam sebuah naungan yang sama yaitu "KEPERAWATAN". Sebuah profesi yang sudah selayaknya kita banggakan dan majukan, demi siapa? demi profesi kita sendiri dan demi pasien sebagai fokus utama pelayanan keperawatan.

6.  Perawat dan Profesi Keperawatan
Perawat memainkan peran yang besar dalam menentukan pelaksanaan standar praktik keperawatan dan pendidikan keperawatan . Perawat diharapkan ikut aktif dalam mengembangkan pengetahuan dalam menopang pelaksanaan perawatan secara profesional. Perawat sebagai anggota profesi berpartisipasi dalam memelihara kestabilan sosial dan ekonomi sesuai dengan kondisi pelaksanaan praktik keperawatan.
  1. Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan standar dan pelayanan keperawatan serta menerapkan dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan.
  2. Perawat berperan aktif dalam berbagai pengembangan profesi keperawatan.
  3. Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi.
     IV.            Profesi Keperawatan

1. Mempunyai body of knowledge
Tubuh pengetahuan yang dimiliki keperawatan adalah ilmu keperawatan (nursing science ) yang mencakup ilmu–ilmu dasar (alam, sosial, perilaku), ilmu biomedik, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu keperawatan dasar, ilmu keperawatan klinis dan ilmu keperawatan komunitas.
2. Pendidikan berbasis keahlian pada jenjang pendidikan tinggi
Di Indonesia berbagai jenjang pendidikan telah dikembangkan dengan mempunyai standar kompetensi yang berbeda-beda mulai D III Keperawatan sampai dengan S3 akan dikembangkan.
3. Memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui praktik dalam bidang profesi
Keperawatan dikembangkan sebagai bagian integral dari Sistem Kesehatan Nasional. Oleh karena itu sistem pemberian askep dikembangkan sebagai bagian integral dari sistem pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang terdapat di setiap tatanan pelayanan kesehatan.
Pelayanan/askep yang dikembangkan bersifat humanistik/menyeluruh didasarkan pada kebutuhan klien, berpedoman pada standar asuhan keperawatan dan etika keperawatan.
4. Memiliki perhimpunan/organisasi profesi
Keperawatan harus memiliki organisasi profesi, organisasi profesi ini sangat menentukan keberhasilan dalam upaya pengembangan citra keperawatan sebagai profesi serta mampu berperan aktif dalam upaya membangun keperawatan profesional dan berada di garda depan dalam inovasi keperawatan di Indonesia.
5. Pemberlakuan kode etik keperawatan
Dalam pelaksanaan asuhan keperawatan, perawat profesional selalu menunjukkan sikap dan tingkah laku profesional keperawatan sesuai kode etik keperawatan.
6. Otonomi
Keperawatan memiliki kemandirian, wewenang, dan tanggung jawab untuk mengatur kehidupan profesi, mencakup otonomi dalam memberikan askep dan menetapkan standar asuhan keperawatan melalui proses keperawatan, penyelenggaraan pendidikan, riset keperawatan dan praktik keperawatan dalam bentuk legislasi keperawatan. ( KepMenKes No.1239 Tahun 2001 ) 
7. Motivasi bersifat altruistik
Masyarakat profesional keperawatan Indonesia bertanggung jawab membina dan mendudukkan peran dan fungsi keperawatan sebagai pelayanan profesional dalam pembangunan kesehatan serta tetap berpegang pada sifat dan hakikat keperawatan sebagai profesi serta selalu berorientasi kepada kepentingan masyarakat.

Dengan melihat definisi, ciri profesi yang telah disebutkan diatas dapat kita analisis bahwa keperawatan di Indonesia dapat dikatakan sebagai suatu profesi.

MENGAPA KEPERAWATAN DIKATAKAN SEBUAH PROFESI? APA SAJA SYARATNYA KEPERAWATAN JADI SEBUAH PROFESI?

Keperawatan sebagai profesi merupakan salah satu pekerjaan di mana dalam menetukan tindakannya didasari pada ilmu pengetahua serta memiliki keterampilan yang jelas dalam keahliannya. Bentuk asuhan keperawatan ini merupakan suatu proses dalam praktek keperawatan yang langsung diberikan kepada klien pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan, dengan menggunakan metodologi proses keperawatan, berpedoman pada standar keperawatan, dilandasi etika keperawatan dalam lingkup wewenang serta tanggung jawab keperawatan.
Berdasarkan penggunaan asuhan keperawatan dalam praktek keperawaan ini, maka keperawatan dapat dikatakan sebagai profesi yang sejajar dengan dokter, apoteker, dokter gigi dan lain-lain. Dengan demikian keperawatan dapat dikatakan sebagai profesi karena memiliki :
1.                   Landasan Ilmu Pengetahuan yang Jelas ( scientific nursing )
·                     Memiliki cabang ilmu keperawatan diantaranya ilmu keperwatan dasar yang terdiri dari konsep dasar keperawatan, keperawatan profesional, komunikasi keperawatan, keemimpinan dan manajemen keperawatan, kebutuhan dasar manusia pendidikan keperawatan, penganar riset keperawatan dan dokumentasi keperawatan
·                     Cabang ilmu keperawatan klinik meliputi keperawatan anak, keperawatan maternitas, keperawatan medikal bedah, keperawatan jiwa, keperawatan gawat darurat
·                     Cabang ilmu keperawatan komunitas meliputi keperawatan komunitas, keperawatan keluarga, keperawatan gerontik
·                     Cabang ilmu penunjang meliputi kelompok ilmu humaniora, ilmu alam dasar, ilmu perilaku, ilmu sosial, ilmu biomedik, ilmu kesehatan masyarakat dan ilmu kedokteran klinik.
2.                   Memiliki kode etik profesi
Kode etik keperawatan pada tiap ngara berbeda akan tetapi pada prinsipnya sama, yaitu berlandaskan etika keperawatan yang dimilikinya. Di Indonesia dinamakan kode etik keperawatan Indonesia.
3.                   Memiliki lingkup dan wewenang praktek
Lingkup dan wewenang praktek keperawatan berdasarkan standar praktek keperawatan atau standar asuhan keperawatan yang bersifat dinamis. Lingkup dan wewenang praktek keperawatan ini diatur pada izin praktek keperawatan yang berdasarkan peran dan fungsi perawat dalam melaksanakan tugas, serta dalam memberikan tindakan berdasarkan standar asuhan keperawatan.


4.                   Memiliki organisasi profesi
Saat ini Indonesia memiliki PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) dengan AD dan ART. Sedangkan organisasi keperawata dunia adalah ICN ( International Council of Nurses).



















BAB 3
PENUTUP

       V.            SIMPULAN 

Pengendalian praktek keperawatan secara internal adalah Kode Etik sedangkan secara eksternal adalah hukum. Praktek keperawatan harus dilakukan secara benar dalam arti keilmuannya dan baik dalam arti aspek Etik dan legalnya. Praktek Keperawatan berkaitan erat dengan kehidupan manusia untuk itu praktik keperawatan harus dilakukan oleh perawat profesional yang berkompeten. Setiap perawat yang praktek wajib memiliki SIP, SIK, SIPP.
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar